Obral Remisi Idul Fitri untuk Narapidana Korupsi
Ratusan narapidana korupsi mendapat remisi Idul Fitri. Setya Novanto dan Djoko Susilo, salah dua yang mendapatkannya.
PEMERINTAH kembali mengobral remisi atau pemotongan masa hukuman kepada para narapidana korupsi dalam perayaan Idul Fitri 1445 H/2024 H. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan pemerintah memberikan potongan masa hukuman bervariasi, dari 15 hari, satu bulan, satu setengah bulan, hingga dua bulan.
“Remisi dan pengurangan masa pidana menjadi sebuah indikator narapidana dan anak binaan telah mampu menaati peraturan d
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini