Pimpinan KPK Usul Longgarkan Aturan Tahanan
Pemimpin KPK usul melonggarkan aturan di tahanan agar kasus pungli di rutan tak terulang. Selama ini dianggap terlalu ketat.
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan 15 tersangka kasus pungutan liar (pungli) di tiga rumah tahanan (rutan) lembaga tersebut. Mereka sebelumnya telah mendapat sanksi etik dari Dewan Pengawas KPK sebulan lalu.
Jumlah ini memang lebih sedikit dari jumlah pegawai yang menerima sanksi etik dari Dewas KPK, yakni 78 orang. Alasannya adalah para tersangka ini terlibat langsung dalam praktik pungutan liar tersebut. “Ini kelomp
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini