maaf email atau password anda salah


Gugatan demi Kepastian Hak Asuh Anak

Lima perempuan mengajukan uji materi pasal penculikan anak. Demi memperoleh lagi anak mereka yang dibawa kabur mantan pasangan.

arsip tempo : 171460179961.

Para ibu yang sedang memperjuangkan hak asuh anak pada sidang lanjutan pengujian frasa “Barangsiapa” dalam Pasal 330 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 6 Februari 2024. mkri.id/Humas/Ifa.. tempo : 171460179961.

JAKARTA — Perkumpulan Pejuang Anak Indonesia (PPAI) mengajukan gugatan uji materi terhadap Pasal 330 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana soal penculikan anak ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu dilakukan untuk mempidanakan mantan suami atau istri yang tidak patuh terhadap putusan hak asuh anak.

Mereka mengajukan gugatan uji materi terhadap Pasal 330 ayat (1) KUHP yang berbunyi, ”Barang siapa dengan sengaja menarik seo

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 1 Mei 2024

  • 30 April 2024

  • 29 April 2024

  • 28 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan