Gugatan demi Kepastian Hak Asuh Anak
Lima perempuan mengajukan uji materi pasal penculikan anak. Demi memperoleh lagi anak mereka yang dibawa kabur mantan pasangan.
JAKARTA — Perkumpulan Pejuang Anak Indonesia (PPAI) mengajukan gugatan uji materi terhadap Pasal 330 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana soal penculikan anak ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu dilakukan untuk mempidanakan mantan suami atau istri yang tidak patuh terhadap putusan hak asuh anak.
Mereka mengajukan gugatan uji materi terhadap Pasal 330 ayat (1) KUHP yang berbunyi, ”Barang siapa dengan sengaja menarik seo
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini