Pengurus Partai Dilarang Menjadi Jaksa Agung
Presiden tidak bisa lagi menunjuk pengurus parpol menjadi jaksa agung. Namun larangan itu tidak berlaku untuk anggota parpol.
JAKARTA – Komisi Kejaksaan menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian gugatan uji materi syarat pengangkatan jaksa agung yang diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Putusan Nomor 6/PUU-XXII/2024 itu dianggap dapat mendukung kejaksaan menegakkan hukum secara konsisten tanpa dibebani kepentingan politik. “Saya setuju jaksa agung tidak berasal dari pengurus
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini