Setelah Pengajian Syafiq Basalamah Digeruduk Massa
Kebebasan beragama setiap warga negara dijamin oleh undang-undang. Kelompok atau individu dilarang saling mengganggu.
JAKARTA — Kericuhan antara massa Gerakan Pemuda (GP) Ansor dengan anggota jemaah pengajian Syafiq Riza Basalamah di Surabaya, Jawa Timur, mencederai hak asasi manusia dalam kebebasan beragama dan berkeyakinan. Hal itu disampaikan oleh Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah.
Anis mengatakan kebebasan beragama dan berkeyakinan setiap warga negara dijamin Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E, juga Pasal 4 UU
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini