Agar Perburuan Harun Masiku Tak Terhenti
MAKI gugat KPK agar Harun Masiku bisa disidang secara in absentia. Dianggap tak serius memburu politikus PDIP itu.
JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengajukan 14 bukti dokumen dalam sidang praperadilan kasus Harun Masiku di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 19 Februari 2024. Boyamin berharap bukti itu bisa membuat majelis hakim mengabulkan permohonannya agar Harun diadili tanpa kehadirannya atau in absentia. "Jadi gugatan saya ini merupakan ikhtiar," kata Boyamin setelah menjalani sidang.
Dari 14 dokum
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini