Salah Kaprah Penerapan Restorative Justice
Pernikahan korban pemerkosaan dengan pelaku terus terjadi. Polisi menganggap korban yang dinikahkan dengan pemangsanya itu sebagai restorative justice. Marsha Maharani, peneliti Indonesia Judicial Research Society, menyatakan korban sangat dirugikan oleh praktik ini.
Pada 2019, seorang perempuan pegawai honorer di Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) diperkosa oleh empat pegawai laki-laki yang salah satunya berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Setahun berselang, pihak kepolisian justru menutup kasus ini setelah mengarahkan korban untuk menikah saja dengan salah satu pelaku.
Tindakan yang dilakukan aparat penegak hukum untuk menghentikan perkara kasus pidana dengan upaya perdamaian disebut sebagai upa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini