maaf email atau password anda salah


Salah Kaprah Penerapan Restorative Justice

Pernikahan korban pemerkosaan dengan pelaku terus terjadi. Polisi menganggap korban yang dinikahkan dengan pemangsanya itu sebagai restorative justice. Marsha Maharani, peneliti Indonesia Judicial Research Society, menyatakan korban sangat dirugikan oleh praktik ini.

arsip tempo : 173074532447.

Ilustrasi pelecehan seksual. Shutterstock.. tempo : 173074532447.

Pada 2019, seorang perempuan pegawai honorer di Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) diperkosa oleh empat pegawai laki-laki yang salah satunya berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Setahun berselang, pihak kepolisian justru menutup kasus ini setelah mengarahkan korban untuk menikah saja dengan salah satu pelaku.

Tindakan yang dilakukan aparat penegak hukum untuk menghentikan perkara kasus pidana dengan upaya perdamaian disebut sebagai upa

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 4 November 2024

  • 3 November 2024

  • 2 November 2024

  • 1 November 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan