Bank Wakaf Mikro Pondok Pesantren Modern Al-Kautsar, Sarilamak, Kabupaten Limapuluhkota, Sumatera Barat, berdiri pada 8 Mei 2018. Ini adalah bank wakaf pertama di Provinsi Sumatera Barat yang mendapat izin dan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Bank wakaf tersebut kini memiliki 415 nasabah yang tergabung dalam 23 Kelompok Usaha Masyarakat Pesantren Indonesia (Kumpi). Adapun Kumpi beranggotakan ibu rumah tangga yang berada di Kecamatan Harau, dengan total pinjaman yang telah digulirkan mencapai Rp 700 juta. Mereka mendapatkan pinjaman modal usaha untuk menunjang ekonomi rumah tangga secara berkelompok dengan minimal anggota 15 orang dan maksimal 25 orang per kelompok.
Pinjaman itu diberikan tanpa jaminan dan bunga. Pembayarannya dicicil sekali sepekan saat kegiatan halakah mingguan dengan jangka 40 kali angsuran. Para ibu rumah tangga memanfaatkan pinjaman tersebut untuk usaha mereka, seperti berdagang, bertani, dan beternak, demi meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Mereka berkomitmen untuk saling mengingatkan agar selalu menepati janji, amanah, disiplin dan saling membantu mengatasi kesulitan sesama anggota. FOTO DAN TEKS: IGGOY EL FITRA | EDITOR: PRASETYO UTOMO
Ibu-ibu yang tergabung dalam Kelompok Usaha Masyarakat Sekitar Pesantren Indonesia (Kumpi) membayar cicilan pinjaman dari Bank Wakaf Mikro (BMW) Pondok Pesantren Modern (PPM) Al-Kautsar di Sarilamak, Kabupaten Limapuluhkota, Sumatera Barat.