Panggilan ke Call Center Harus Dijawab Paling Lama 10 Detik
JAKARTA -- Penyelenggara jasa telekomunikasi tetap atau fixed line akan diwajibkan menjawab panggilan pelanggan melalui nomor telepon call center paling lama 10 detik. Peraturan ini akan diberlakukan untuk layanan lokal, interlokal, dan internasional.
Juru bicara Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Departemen Komunikasi dan Informatika, Gatot S. Dewa Broto, mengatakan ketentuan itu sangat mungkin diberlakukan setelah dilakukan konsultasi pu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini