Izin Penyiaran Dibuka Hingga Juni 2007
JAKARTA - Pemerintah membuka pengajuan izin penyiaran baru untuk radio dan televisi swasta hingga 20 Juni 2007. Izin itu hanya akan diterbitkan sesuai dengan ketersediaan kanal frekuensi siaran dan diutamakan untuk penyelenggaraan siaran di daerah.
Juru bicara Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Departemen Komunikasi dan Informatika, Gatot S. Dewa Broto, mengatakan izin baru itu dibuka setelah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini