maaf email atau password anda salah


Aturan Tata Ruang Tempatkan Hipermarket di Tengah Kota

Pasar modern diusulkan hanya di pinggir kota.

arsip tempo : 171604706129.

. tempo : 171604706129.
Jakarta -- Undang-Undang Penataan Ruang yang disahkan oleh parlemen pada 26 Maret silam telah mengatur zonasi pasar modern. Sedangkan pengaturan lebih detail bakal dituangkan dalam rencana tata ruang wilayah dan rencana tata ruang daerah produk pemerintah daerah.Berdasarkan beleid tata ruang tadi, misalnya, grosir dialokasikan di pinggir kota, hipermarket di kota inti, supermarket di kota satelit, serta minimarket di kecamatan dan kelurahan. "Pasa...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 18 Mei 2024

  • 17 Mei 2024

  • 16 Mei 2024

  • 15 Mei 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan