Telkom Diancam Denda Rp 25 Miliar
Jumat, 20 April 2007

JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengancam mendenda PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. (Telkom) paling tinggi Rp 25 miliar. Sanksi ini akan dieksekusi bila Telkom tidak membuka kode akses sambungan langsung internasional di setiap warung telekomunikasi bagi operator telekomunikasi lain.
Ketua KPPU Mohammad Iqbal mengatakan Telkom diberi kesempatan membuka kode akses SLI bagi operator lain selama 14 hari sejak putusan kasasi Mahkama
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini