Wilayah Penerima Ganti Rugi Lapindo Diperluas
JAKARTA -- Pemerintah meluaskan peta wilayah yang warganya wajib memperoleh ganti rugi tunai dari PT Lapindo Brantas. Peta baru tersebut berdasarkan luas luberan lumpur pada 22 Maret. "Ganti rugi berdasarkan peta baru," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro seusai sidang kabinet terbatas di kantor kepresidenan kemarin.
Sidang kabinet terbatas itu membahas penyelesaian masalah semburan lumpur panas Lapindo. Semula Presiden m
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini