Dua Syarat Insentif Merger
Jakarta - Pemerintah mengajukan dua syarat kepada Bank Indonesia untuk memberi insentif perpajakan. Syarat ini terkait dengan permintaan bank sentral selama ini.
Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengatakan syarat pertama adalah Bank Indonesia harus mampu menjamin laporan keuangan yang disampaikan perbankan ke bank sentral sama dengan yang dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak. Sebab, selama ini, laporan keuangan ke Bank Indonesia berbeda
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini