Klaim Antidumping Tak Berbelit
JAKARTA -- Pemerintah menilai aturan pengajuan petisi antidumping masih wajar dan tidak berbelit. Minimnya tuduhan pemerintah kepada negara lain atas praktek dumping karena proses pengajuan butuh waktu. "Sebetulnya tidak njelimet (sulit prosesnya), tapi kami harus mengikuti proses internasional yang ada," ujar Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, Selasa lalu.
Mari meminta kalangan industri proaktif mengajukan usul investigasi dumping jika merasa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini