Larangan dan Pengawasan Ekspor Hasil Tambang
Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2002 tentang Larangan Ekspor Pasir Laut yang Diperuntukkan bagi Perluasan (Reklamasi) Pantai Singapura. Kebijakan itu diikuti dengan Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 117/MPP/Kep/II/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. Penghentian ekspor ini akan ditinjau kembali setelah program pencegahan terhadap kerusakan pesisir dan pulau-pulau kecil tersusun.
Peraturan Menteri Perdagangan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini