Aturan Kredit UMKM Dilonggarkan
Jakarta -- Bank Indonesia dan pemerintah sepakat melonggarkan ketentuan perbankan untuk kredit usaha mikro, kecil, dan menengah. Relaksasi aturan itu rencananya akan dimasukkan dalam Peraturan Bank Indonesia 1 April 2007. Tapi, mulai kemarin, bank-bank sudah bisa menerapkan aturan tersebut.
Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah mengatakan, selama ini, pemberian kredit UKM didasarkan pada tiga pilar, yaitu kemampuan perusahaan membayar, pro
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini