Nakhoda Senopati Dilarang Melaut Lima Bulan
Jakarta - Mahkamah Pelayaran menjatuhkan sanksi administratif kepada Wiratno Cendanawasih, nakhoda kapal motor Senopati Nusantara yang tenggelam di perairan Jepara, Jawa Tengah, pada 29 Desember silam berupa pembekuan sertifikat ahli nautika tingkat tiga (ANT III) selama lima bulan. "Nakhoda dinilai lalai menyikapi situasi kritis," kata Ketua Mahkamah Pelayaran Tjahyo Wilis Gerilyanto seusai sidang di Mahkamah Pelayaran, Jakarta, kemarin. Terdakwa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini