Kapal Boleh Angkut Barang Berbahaya
JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan H. Harijogi menegaskan pengangkutan barang-barang berbahaya dengan menggunakan kapal laut tidak dilarang. "Tapi harus dilaporkan," ujarnya di Jakarta kemarin.
Ketentuan itu, menurut dia, sudah diatur dalam Undang-Undang Pelayaran Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran, yang dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan. "Juga beberapa ketentuan internas
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini