maaf email atau password anda salah


Kapal Boleh Angkut Barang Berbahaya

arsip tempo : 171410863114.

. tempo : 171410863114.

JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan H. Harijogi menegaskan pengangkutan barang-barang berbahaya dengan menggunakan kapal laut tidak dilarang. "Tapi harus dilaporkan," ujarnya di Jakarta kemarin.

Ketentuan itu, menurut dia, sudah diatur dalam Undang-Undang Pelayaran Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran, yang dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan. "Juga beberapa ketentuan internas

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan