Bank Indonesia Berkukuh Pertahankan Askrindo
JAKARTA - Bank Indonesia tetap berkukuh mempertahankan kepemilikan saham di PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo).
Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah mengakui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004, Bank Indonesia tidak boleh memiliki perusahaan kecuali berkaitan dengan tugas utamanya sebagai bank sentral. Askrindo masih dipertahankan karena lingkup kerja perusahaan tersebut berkaitan dengan tugas Bank Indonesia. "Misalnya melan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini