Pemerintah Batasi Nilai Obligasi Daerah
JAKARTA -- Pemerintah akan mengizinkan pemerintah daerah menerbitkan obligasi (municipal bond) hingga 75 persen dari penerimaan umum daerah yang tercantum dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan Mardiasmo mengatakan angka 75 persen itu merupakan batas maksimal pemerintah daerah bisa mencari pendanaan dari pinjaman atau surat utang. "Kalau penerimaan umum daerah mencapai Rp 100 miliar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini