Permohonan Pengguna Satelit Asing Paling Lambat 6 Mei
JAKARTA - Pengguna satelit asing diminta mengajukan permohonan hak labuh (landing rights) dan izin stasiun radio paling lambat 6 Mei 2007. Permohonan itu harus dilengkapi bukti bahwa satelit asing yang digunakan tidak menimbulkan interferensi yang merugikan serta telah menyelesaikan koordinasi satelit dengan satelit Indonesia ataupun stasiun frekuensi radio lainnya yang telah berizin.
Juru bicara Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Departem
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini