Kisruh Dana Pensiun Karyawan Dirgantara
JAKARTA -- Jajaran direksi PT Dirgantara Indonesia menolak pencairan dana Rp 40 miliar untuk membayar pensiun sekitar 3.500 karyawannya. Direktur Operasional dan Produksi PT Dirgantara Indonesia Budi Wuraskito mengatakan pencairan dana tersebut berpotensi melanggar hukum. Sebab, permohonan dan penggunaannya berbeda. "Kami tidak mungkin melanggar hukum," kata Budi kepada Tempo.
Dia mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2006 tentang Penyert
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini