Bank Dagang Bali Menang
Jakarta -- Mahkamah Agung memenangkan gugatan Bank Dagang Bali terhadap Bank Indonesia. Keputusan nomor 473/K/TUN/2006 itu ditetapkan pada 4 September 2006. Selain mengabulkan gugatan atas keputusan banding di Pengadilan Tinggi Usaha Negara, Jakarta, Mahkamah Agung membatalkan Surat Keputusan BI Nomor 6/6/KEP.GBI. tentang Pencabutan Izin Usaha. Bank sentral juga diminta memulihkan kedudukan dan kemampuan tergugat seperti keadaan semula.
Berbekal surat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini