Daerah Diminta Segera Membuat Peraturan Daerah
JAKARTA -- Departemen Dalam Negeri meminta daerah segera mengambil langkah-langkah penanganan flu burung.
Perintah itu terangkum dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 18 Januari 2007. Surat yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Muhammad Ma'ruf itu menyebutkan penanganan flu burung merupakan kewajiban setiap daerah. Sebab, jumlah korban yang terinfeksi dan meninggal dunia akibat wabah ini terus bertambah. "Menimbulkan kegawatan bagi man
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini