PTPN XI Divonis Bebas
JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI tidak terbukti melakukan pelanggaran Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam kegiatan distribusi gula.
Kendati begitu, KPPU merekomendasikan pemerintah melakukan sejumlah perubahan sistem manajemen di seluruh lingkungan Perusahaan Perkebunan Nusantara.
Ketua Majelis Pemeriksa KPPU Faisal Basri mengatakan vonis beba
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini