Sukuk Hanya Sekali Kena Pajak
JAKARTA -- Pemerintah menjanjikan setiap penerbitan obligasi syariah (sukuk) hanya dikenai pajak sekali.
Menurut Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Rahmat Waluyanto, kepastian pengenaan pajak final itu masih menunggu selesainya amendemen Undang-Undang Pajak, yang saat ini dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat. "Soal pajak sukuk itu sudah kami titipkan pengaturannya dalam amendemen Undang-Undang Pajak," katanya
Sejauh ini, para pelaku pasar mengeluhkan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini