Harga Rokok Naik Tahun Depan
JAKARTA -- Pemerintah menaikkan harga jual eceran rokok sebesar tujuh persen tahun depan. Aturan ini mulai diberlakukan pada 1 Maret 2007. Selain itu, tarif cukai rokok akan naik.
Kepala Biro Humas Departemen Keuangan Samsuar Said mengatakan tarif cukai spesifik setiap golongan rokok dinaikkan mulai 1 Juli 2007. Perinciannya, golongan I naik Rp 7, Golongan II Rp 5, dan Golongan III Rp 3. Kenaikan harga rokok dan tarif cukai, kata dia, bertujuan me
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini