Bea Masuk Impor Barang Migas Nol Persen
JAKARTA -- Pemerintah membebaskan tarif bea masuk atas impor barang yang digunakan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi atau menjadikannya nol persen. Pembebasan diberikan kepada badan usaha tetap yang mengikat kontrak kerja sama dengan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) dan PT Pertamina (Persero).
Juru bicara Departemen Keuangan, Samsuar Said, mengatakan ketentuan itu ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuanga
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini