BRTI Minta Layanan FlexiCombo Dihentikan
JAKARTA -- Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) meminta PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. menghentikan layanan FlexiCombo di beberapa wilayah mulai kemarin.
Pasalnya, sampai batas waktu yang ditentukan pada 8 November lalu, Telkom belum menyampaikan pernyataan resmi bahwa layanannya telah diubah sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini