Departemen Energi Tindaklanjuti Temuan BPK
JAKARTA -- Inspektur Jenderal Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral akan menindaklanjuti hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan atas perhitungan bagi hasil dan pembebanan klaim cost recovery yang diajukan Kontraktor Kontrak Produksi Sharing (KPS). Temuan BPK itu memperkirakan potensi kerugian negara sebesar US$ 2,53 miliar atau sekitar Rp 23 triliun.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro mengatakan potensi kerugian itu akan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini