Angkutan Kebutuhan Pokok Dapat Dispensasi
JAKARTA -- Pemerintah memberikan dispensasi kepada kendaraan pembawa bahan kebutuhan pokok untuk melintasi jalur pemudik menjelang Lebaran. Pemberian dispensasi tersebut untuk menjamin kelancaran distribusi kebutuhan pokok.
Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan kendaraan yang mengangkut bahan kebutuhan pokok mendapat prioritas untuk menggunakan jalur pemudik. "Sudah dijawab Departemen Perhubungan. Jadi tidak ada masalah lagi," ujarnya k
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini