RUU Kepabeanan Disetujui
JAKARTA -- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat kemarin menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan untuk disahkan menjadi undang-undang.
Dalam undang-undang ini, menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai Anwar Suprijadi, direktoratnya berwenang antara lain menangani penyelundupan antarpulau. "Sekarang itu dimungkinkan, sepanjang menteri tertentu meminta Bea-Cukai melakukan pembera
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini