Pemerintah Naikkan Tarif Bus Ekonomi
JAKARTA - Pemerintah menaikkan besaran tarif dasar batas atas untuk angkutan penumpang kelas ekonomi antarkota antarprovinsi dari semula 20 persen menjadi 30 persen. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 52 Tahun 2006 yang berlaku sejak 3 Oktober lalu.
Menteri Perhubungan Hatta Rajasa mengatakan alasan kenaikan ini adalah besaran faktor keterisian penumpang untuk kelas ekonomi, terutama menjelang Lebaran, diprediksi t
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini