Komite Pengawas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 Dibentuk
JAKARTA - Setelah Presiden menandatangani revisi Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah akhir pekan lalu, pemerintah akan membentuk komite pengawas.
"Komite ini akan memonitor pelaksanaan peraturan itu," kata Menteri Koordinator Perekonomian Boediono.
Menurut Boediono, komite pengawas ada kemungkinan akan berperan dalam komite privatisasi. Peran komite pengawas saat ini sedang dibahas di tingkat m
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini