Separuh Permintaan Penyertaan Modal Masih Ditahan
JAKARTA -- Lebih dari separuh permintaan penyertaan modal negara oleh badan usaha milik negara masih ditahan pencairannya.
Ketua Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat Awal Kusumah mengatakan pencairan bisa dilakukan kalau Peraturan Pemerintah tentang Penyertaan Modal Negara untuk masing-masing perusahaan negara sudah terbit. Komisi Keuangan, kata dia, turut menahan pencairan karena penyertaan modal itu harus jelas. "Perusahaan nega
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini