Pertamina Didenda Rp 1 Miliar
JAKARTA -- Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha memutuskan PT Pertamina (Persero) terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Perusahaan minyak milik negara itu dihukum denda Rp 1 miliar karena melakukan penunjukan langsung dalam pembuatan logo baru Pertamina kepada Landor Associates, perusahaan konsultan desain merek internasional.
Menurut Ketua Majelis Komisi Pengaw
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini