Hak Eksklusif Melanggar Undang-Undang Antimonopoli
JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha meminta Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui pemberian hak eksklusif yang diminta PT Pos Indonesia. Sebab, menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pemberian hak itu tidak dibenarkan.
Hal itu diungkapkan anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Soy Pardede, menanggapi permintaan Pos Indonesia agar diberi hak eksklusif untuk melayani
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini