Pemerintah Tetapkan 10 Pintu Masuk Beras Impor
JAKARTA -- Pemerintah menetapkan sepuluh kota atau pelabuhan sebagai pintu masuk beras impor. Beras impor ini diperkirakan paling cepat masuk pada 1 Oktober 2006 dan paling lambat 15 November 2006.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Menteri Perdagangan Nomor 760/M-DAG/9/2006 tentang Impor Beras untuk Cadangan Beras Pemerintah yang dikeluarkan pada 4 September 2006.
Kota atau pelabuhan itu antara lain Ciwandan, Banten, sebanyak 52 ribu ton; Kupang, Nus
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini