Anggaran Pendidikan Dianggap Langgar Konstitusi
JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menilai langkah pemerintah menetapkan anggaran pendidikan sebesar 18,5 persen dari total anggaran di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2007 melanggar konstitusi.
"Sudah jelas, kalau tidak 20 persen (dari APBN), itu berarti melanggar Undang-Undang Dasar 1945," kata Jimly kepada wartawan seusai Peringatan Detik-detik Proklamasi di Istana Merdeka, Jakarta, kemarin.
Presiden Susilo Bam
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini