Karyawan PPD Terima Gaji
JAKARTA -- Pemerintah telah menyetorkan dana tunggakan gaji 4.319 karyawan kepada Perum Perusahaan Pengangkutan Djakarta (PPD) senilai Rp 40 miliar, Rabu lalu. Selanjutnya, karyawan PPD yang gajinya tertunda selama delapan bulan akan menerima gaji itu hari ini. "Insya Allah siang ini (16 Agustus) dana itu akan dibayar," kata Sugiharto, Rabu lalu.
Menurut dia, dana itu diambil dari dana talangan badan usaha milik negara. Pembayaran ini sesuai dengan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini