Insentif Penanaman Modal Tak Masuk Undang-undang
JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Boediono memastikan jenis-jenis insentif penanaman modal tidak akan dimasukkan secara eksplisit dalam Rancangan Undang-Undang Penanaman Modal, yang kini masih digodok.
Menurut dia, pemberian fasilitas, insentif, dan disinsentif penanaman modal memerlukan fleksibilitas serta harus disesuaikan dengan perkembangan situasi dan peluang investasi. "Ketentuan itu lebih baik dicantumkan dalam peraturan di
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini