Kenaikan Tarif Interkoneksi Tak Rugikan Operator Kecil
Jakarta -- Kenaikan tarif interkoneksi atau hubungan antaroperator telekomunikasi akan tidak merugikan operator-operator kecil.
Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan Djalil mengatakan kenaikan tarif itu berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2006 mengenai Interkoneksi, yang menuntut adanya transparansi dalam pelaksanaan interkoneksi di Tanah Air. "Jadi kenaikan tarif interkoneksi itu tidak akan merugikan operator karena ada transparansi da
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini