Operator Dukung Denda Interkoneksi Rp 10 Miliar
Jakarta - Operator penyelenggara telekomunikasi mendukung upaya pemerintah mengenakan denda hingga Rp 10 miliar bagi operator yang tidak melakukan interkoneksi dengan baik.
Menurut Direktur Corporate Affair PT Excelcomindo Pratama Tbk. Rudiantara, peraturan pemerintah itu lebih realistis demi mengatur persaingan yang fair di industri telekomunikasi. Sebab, sanksi denda itu dapat memberikan efek jera kepada operator yang tidak menaati peraturan in
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini