Keringanan Pajak Barang Mewah Produk Elektronik Diperluas
JAKARTA -- Pemerintah akan memperluas keringanan pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM) 12 komoditas elektronik. PPnBM 12 produk elektronik diturunkan dari 20 persen menjadi 10 persen serta pajak kurang dari lima persen dihapuskan. "Kebijakan itu diharapkan bisa mendongkrak daya beli masyarakat sehingga meningkatkan pendapatan negara," kata Direktur Jenderal Industri Elektronik Budhi Dharmadi di Jakarta kemarin.
Ia tidak memerinci 12 produk el
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini