Pemerintah Tetap Bayarkan Gaji Ke-13
JAKARTA - Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Paskah Suzetta menegaskan pemerintah tetap akan membayarkan gaji ke-13 pada Juli ini kecuali jika ada pembahasan lain antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Menurut Paskah, pemberian gaji ke-13 itu merupakan bentuk pelaksanaan undang-undang. "Jadi, kalau pemerintah tidak melaksanakan, akan dianggap melanggar undang-undang (Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2006 tent
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini