Izin Operasi 11 Maskapai Dicabut
JAKARTA -- Pemerintah sudah mencabut izin operasi sebelas maskapai nasional sejak semester pertama 2005 sampai akhir semester pertama 2006. Kesebelas maskapai itu terdiri atas tiga maskapai niaga berjadwal dan delapan maskapai niaga tidak berjadwal.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Departemen Perhubungan Mohamad Iksan Tatang, pemerintah mencabut izin operasi karena maskapai-maskapai itu tidak pernah memberi laporan kemajuan (progress r
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini