Perusahaan Nasional Bisa Usaha Leasing Pesawat pada 2008
JAKARTA -- Pemerintah memberi peluang perusahaan nasional membuka usaha sewa guna (leasing) pesawat pada 2008.
Langkah ini, menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Departemen Perhubungan Moh. Iksan Tatang, untuk mempermudah maskapai nasional atau instansi pemerintahan menyewa jasa pesawat tanpa harus ke luar negeri.
Aturan tentang peluang bisnis ini, kata dia, tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Penerbangan, yang saat ini sudah masuk pada ag
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini