Pelaksanaan Lelang Disempurnakan.
JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan petunjuk pelaksanaan lelang melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2006. Kebijakan ini terhitung mulai 30 Mei 2006.
Dalam siaran pers yang ditandatangani Kepala Biro Humas Departemen Keuangan Marwanto Harjowiryono dijelaskan, nantinya penjualan secara lelang wajib didahului dengan pengumuman lelang. Pengumuman dilakukan penjual lewat surat kabar harian yang terbit di tempat barang yang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini