Maskapai Diduga Terapkan Kartel
JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha menduga penetapan biaya tambahan penerbangan atau fuel surcharge dan kenaikan premi asuransi penumpang melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Anggota KPPU, Soy Pardede, mengatakan penetapan biaya dan kenaikan premi itu dinilai melanggar undang-undang karena ditetapkan oleh Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional atau Indonesian Nation
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini